B. Haid _ Tanda-tanda Baligh _ Fiqih 4

 B. Haid 




Sebagaimana telah kita ketahui bahwa salah satu tandabalig bagi perempuan adalah haid. Apa haid itu? Dan apa saja hal-hal yang berhubungan dengannya? Nah, pada subbab ini kita akan membahas pengertian, waktu terjadinya haid serta hal-hal yang dilarang bagi seorang wanita yang sedang haid.

a. Pengertian Haid 

Apa yang disebut dengan haid? Secara bahasa haid artinya aliran atau sesuatu yang mengalir. Sedangkan secara istilah, haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena melahirkan. Warna darah haid biasanya merah kehitaman dan agak kental. 

b. Waktu terjadinya haid 

Apakah kamu tahu lama waktu haid? 

Waktu minimal haid adalah sehari semalam. Umumnya haid terjadi selama 6-7 hari dan maksimal lama waktu haid adalah 15 hari 15 malam. Sementara itu, waktu minimal suci antara dua haid adalah 15 hari 15 malam.Selain itu, usia wanita yang haid minimal 9 tahun sampai ia menopause (sekitar 50 tahun). 

Nah, melihat ketentuan waktu haid seperti di atas, jika ada seorang perempuan yang mengeluarkan darah dari kemaluannya dalam waktu kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari 15 malam, maka darah yang keluar tidak bisa disebut darah haid. Begitu juga jika ada seorang wanita yang suci dari haid belum mencapai 15 hari namun sudah mengeluarkan darah kembali maka darah tersebut juga tidak bisa disebut darah haid. Lalu jika darah tersebut tidak bisa disebut sebagai darah haid maka disebut darah apa? 

Darah yang keluarnya kurang dari masa minimal haid atau lebih dari masa maksimal haid disebut sebagai darah istihadlah.Darah istihadlah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar kebiasaan haidnya atau di luar waktu haid, serta bukan disebabkan karena melahirkan. Nah jadi dapat kita simpulkan bahwa istihadlah terjadi dalam kondisi: 

1) Darah keluar dalam waktu kurang dari 24 jam 

2) Darah keluar dalam waktu lebih dari 15 hari 15 malam 

3) Darah keluar sebelum 15 hari dari masa suci haid sebelumnya


c. Hal- hal yang Dilarang bagi Perempuan yang Sedang Haid 

Seorang wanita yang sedang haid dikatakan berhadas besar. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid dilarang untuk mengerjakan beberapa ibadah. Adapun yang dilarang bagi perempuan yang sedang haid antar lain: 

1) Shalat 

2) Puasa. Meskipun wanita yang sedang haid dilarang puasa, namun ia diwajibkan untuk mengqadha 

    puasa wajib yang ia tinggalkan pada hari lain. 

3) Thawaf (mengelilingi Ka‟bah). 

   Meskipun dilarang melaksanakan tha af, namun wanita yang sedang haid diperbolehkan         melaksanakan rangkaian haji yang lain seperti wukuf, sa‟i, melempar jumrah, dan lain-lain. 

4) Menyentuh mushaf dan membaca al-Qur‟an. 

5) I‟tikaf berdiam diri) di masjid






Sumber :Siti Nurul Anjumil Muniroh; 2020; FIQIH Kelas 4 MI; Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI; Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FOTOSINTESIS