Pengertian & Hukum Shalat Jumat "FIQIH 4 SM2"
Pengertian Shalat Jumat & Hukum Sholat Jum'at
1. Pengertian Shalat Jumat
Apa kamu tahu apa yang dimaksud shalat Jumat?
Shalat Jumat adalah aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat zuhur.
Shalat Jumat dikerjakan dua rakaat secara berjamaah. Sebelum shalat, didahului dengan dua kali khutbah. Orang yang berkhutbah disebut sebagai khatib.
Apa saja yang disampaikan oleh khatib pada saat khutbah Jumat?
Setidaknya ada lima hal yang harus ada dalam khutbah Jumat, kelimanya disebut sebagai rukun khutbah Jumat. Rukun khutbah Jumat yaitu:
a. Memuji Allah Swt.
b. Bershalawat pada Rasulullah Saw.
c. Berwasiat takwa
d. Membaca ayat al-Qur’an dalam salah satu khutbah
e. Berdoa untuk kaum mukminin pada khutbah kedua
Tanpa kelima hal ini, khutbah Jumat tidaklah sah. Oleh karena itu, apabila
nanti kita ditugasi untuk menjadi seorang khatib, kita harus berhati-hati karena
apabila khutbah tidak sah maka shalat Jumatnya juga tidak sah.Adapun apabila
khatib sedang menyampaikan khutbahnya, sebaiknya kita mendengarkan dengan
seksama serta memperhatikan khutbah yang disampaikan.
2. Hukum Shalat Jumat
Mengapa kita melakukan shalat Jumat? Shalat Jumat merupakan perintah
Allah Swt., oleh karena itu melaksanakan shalat Jumat merupakan salah satu
bentuk ketaatan kita terhadap perintah Allah Swt..
Adapun dalil tentang diwajibkannya shalat Jumat yaitu QS. Al Jumuah
(62): 9-10 yaitu:
Artinya :
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Serta ayat 10 yang berbunyi:
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung
Selain kedua ayat tersebut, ada juga sabda Rasulullah Saw. tentang shalat
Jumat yaitu:
Artinya:
“Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba
sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud)
Berdasar kedua ayat beserta hadis tersebut dapat kita simpulkan bahwa
shalat Jumat hukumnya wajib ‘ain bagi mereka yang memenuhi persyaratan. Apa
saja persyaratan itu? Berikut akan kita bahas dalam syarat wajib dan syarat sah
shalat Jumat.
insya alloh dengan adanya rangkuman materi ini,saya bisa mengerjakanya ,terima kasih pak .semangat 👍💪
BalasHapus