RANGKUMAN MATERI FIQIH KELAS 4 SM-1
RANGKUMAN MATERI FIQIH KELAS 4 SM-1
KHITAN
Pengertian Khitan Menurut Islam
Secara etimologi, kata
"khitan" berasal dari bahasa Arab yang berarti "memotong".
Dalam konteks Islam, khitan diartikan sebagai pemotongan sebagian atau seluruh kulup (kulup adalah kulit yang menutupi
ujung penis).
Sejarah
Pensyariatan Khitan
Khitan
mulai disyariatkan pada masa Nabi Ibrahim as.. Kisah tentang khitan Nabi
Ibrahim diriwayatkan dalam sebuah hadis yang berbunyi:
Artinya:
“Dari
Abu Hurairah r.a. beliau berkata: Rasulullas Saw. bersabda: Ibrahim
„alaihissalam telah berkhitan dengan kapak sedangkan beliau berumur 80 tahun”
HR. al-BukhariMuslim)
Hukum Khitan dalam Islam
Hukum
khitan bagi laki-laki adalah wajib sementara itu hukum khitan bagi perempuan
masih diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa khitan
perempuan wajib dan sebagian lagi berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya
sunnah. Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. bersabda: ِ
Artinya: “Fitrah itu ada lima: (1) khitan, (2) mencukur bulu kemaluan, (3) mencabut bulu ketiak, (4) memotong kumis; (5) memotong kuku.” (HR. al-Bukhari) Alasan Khitan dalam Islam
Dalam
hadis tersebut dijelaskan tentang fitrah manusia yaitu:
1. Khitan
2. Mencukur
bulu kemaluan
3. Mencabut
bulu ketiak
4. Memotong
kumis
5. Memotong
kuku
Mengapa kita harus berkhitan?
Ada beberapa alasan mengapa khitan
sangat dianjurkan dalam Islam:
- Mengikuti
sunnah Rasulullah:
Khitan merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Dengan melakukan
khitan, seorang muslim berarti mengikuti jejak Rasulullah.
- Membersihkan
diri:
Khitan dianggap sebagai salah satu cara untuk membersihkan diri dari
kotoran yang dapat menempel pada kulup.
- Tanda
keimanan:
Khitan juga menjadi simbol keimanan dan kepatuhan seorang muslim terhadap
ajaran Islam.
- Menjaga
kebersihan:
Khitan dapat membantu menjaga kebersihan organ intim dan mengurangi risiko
infeksi.
Usia Pelaksanaan Khitan
Sebagaimana
sudah dibahas di awal bahwa khitan sangat berpengaruh dalam keabsahan shalat
maka khitan wajib dilakukan ketika seorang laki-laki sudah mulai diwajibkan
untuk shalat.
Kapan
laki-laki itu diwajibkan untuk shalat?
Jawabnya
yaitu ketika anak laki-laki sudah balig.
Secara
syariat tidak ada ketentuan usia untuk pelaksanaan khitan namun melihat
pertimbangan di atas, para ulama membagi waktu pelaksanaan khitan dalam dua
waktu, yakni:
a. Waktu
mustahab (waktu sunnah) yaitu waktu sebelum balig. Beberapa ulama berpendapat
bahwa khitan sunnah dilaksanakan pada saat usia tujuh tahun namun ulama lain
berpendapat bahwa usia berapapun untuk melaksanakan khitan adalah baik.
b. Waktu
wajib khitan Waktu wajib khitan yaitu pada saat anak balig karena pada saat
balig itulah seorang anak mulai diwajibkan shalat. Oleh karena itu, ia harus
memenuhi semua syarat[1]syarat
shalat seperti suci badan, pakaian, dan tempat dari najis. Salah satu cara agar
badan seorang laki-laki suci adalah dengan berkhitan
Hikmah Khitan
Terdapat
beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari pensyariatan khitan, yaitu:
1. Sebagai
bukti ketaatan terhadap Allah Swt.
2. Sebagai
ciri pengikut Nabi Muhammad Saw. dan pelestarian syariat Nabi Ibrahim As.
3. Menjaga
kebersihan dan kesucian badan
4. Mencegah
timbulnya berbagai macam penyakit e. Menjadi ciri muslim yang baik
BALIGH
Siapa
yang telah wajib menjalankan kewajiban agama seperti shalat dan puasa? Orang
yang wajib menjalankan kewajiban agama disebut sebagai mukallaf.
Mukalaf adalah seseorang yang
telah mencapai usia akil baligh dan berakal sehat, sehingga dibebani tanggung
jawab atas segala perbuatannya.
Lalu
apa saja syarat-syarat mukallaf?
1. Baligh
2. Berakal
sehat
3. Telah
sampai dakwah Islam padanya
Tanda-Tanda Baligh
Tanda Baligh pada Laki-laki
- Mimpi basah: Keluarnya air mani saat tidur. Ini adalah tanda yang
paling umum dan kuat.
- Keluarnya air mani: Bisa terjadi saat berhubungan seksual, onani, atau
karena sebab lain.
- Tumbuhnya rambut kemaluan: Rambut yang tumbuh lebat dan berwarna hitam di sekitar
kemaluan.
- Usia 15 tahun: Beberapa ulama berpendapat bahwa jika seseorang belum
mengalami mimpi basah atau keluarnya air mani pada usia 15 tahun, maka
dianggap sudah baligh.
Tanda Baligh pada Perempuan
- Haid: Keluarnya darah dari rahim secara berkala. Ini adalah
tanda yang paling jelas.
- Tumbuhnya rambut kemaluan: Sama seperti pada laki-laki, tumbuhnya rambut kemaluan
yang lebat dan berwarna hitam.
- Usia 15 tahun: Sama seperti pada laki-laki, jika seorang perempuan
belum mengalami haid pada usia 15 tahun, maka dianggap sudah baligh.
Haid
Pengertian Haid
Secara
bahasa haid artinya aliran atau sesuatu yang mengalir.
Sedangkan
secara istilah, haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada
waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau
karena melahirkan.
Warna
darah haid biasanya merah kehitaman dan agak kental.
Waktu terjadinya haid
Waktu
minimal haid adalah sehari semalam. Umumnya haid terjadi selama 6-7 hari dan
maksimal lama waktu haid adalah 15 hari 15 malam. Sementara itu, waktu minimal
suci antara dua haid adalah 15 hari 15 malam.Selain itu, usia wanita yang haid
minimal 9 tahun sampai ia menopause (sekitar 50 tahun).
Nah
jadi dapat kita simpulkan bahwa istihadlah terjadi dalam kondisi:
1. Darah
keluar dalam waktu kurang dari 24 jam
2. Darah
keluar dalam waktu lebih dari 15 hari 15 malam
3. Darah
keluar sebelum 15 hari dari masa suci haid sebelumnya
Hal- hal yang Dilarang
bagi Perempuan yang Sedang Haid Seorang wanita yang sedang haid
Adapun
yang dilarang bagi perempuan yang sedang haid antar lain:
1. Shalat
2. Puasa.
Meskipun wanita yang sedang haid dilarang puasa, namun ia diwajibkan untuk
mengqadha puasa wajib yang ia tinggalkan pada hari lain.
3. Tha
waf mengelilingi Ka‟bah).
Meskipun dilarang
melaksanakan tha af, namun wanita yang sedang haid diperbolehkan melaksanakan
rangkaian haji yang lain seperti wukuf, sa‟i, melempar jumrah, dan lain-lain.
4. Menyentuh
mushaf dan membaca al-Qur‟an.
5. I‟tikaf
berdiam diri) di masjid
Mimpi Basah (Ihtilam)
Terjadinya Mimpi Basah
Mimpi
basah terjadi ketika seorang laki-laki tidur kemudian saat bangun sudah
mengeluarkan mani (sperma). Mimpi basah ini merupakan tanda-tanda balig bagi
laki-laki. Jadi laki-laki yang sudah mengalami mimpi basah sudah mulai dibebani
kewajiban agama jika ia berakal sehat dan telah sampai dakwah Islam padanya.
Mimpi basah merupakan sebuah hadas besar. Orang yang masih mempunyai hadas
besar disebabkan mimpi basah disebut sebagai junub.
Hal-hal yang dilarang
bagi orang yang sedang junub (mengalami mimpi basah)
Hal-hal
yang dilarang bagi seorang yang sedang junub hampir sama dengan hal-hal yang
dilarang bagi wanita yang sedang haid. Namun berbeda dengan perempuan haid yang
dilarang untuk berpuasa, seorang yang sedang dalam kondisi junub tetap boleh
melaksanakan ibadah puasa. Jadi, apabila ada seseorang tidur dalam kondisi
junub dan bangun setelah shubuh maka puasanya tetap sah meskipun ia belum
bersuci.
Adapun
hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang junub antara lain:
1. Shalat
2. Tha
waf mengelilingi Ka‟bah)
3. Menyentuh
mushaf dan membaca al-Qur‟an
4. I‟tikaf
berdiam diri di masjid dengan tujuan niat untuk melakukan ibadah).
MANDI WAJIB
Hadas
adalah keadaan tidak suci pada pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia
tidak boleh shalat, tawaf dan lain sebagainya.
Hadas
dibagi menjadi dua yaitu hadas besar dan hadas kecil.
Hadas
besar adalah hadas yang dapat disucikan dengan mandi wajib sementara hadas
kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan berwudu.
Yang
termasuk hadas besar contohnya yaitu:
1.
Haid
2.
Ihtilam(mimpi basah)
3.
Melahirkan (wiladah)
4.
Nifas (keluar darah sesudah
melahirkan)
Mandi
ada tiga macam yaitu : mandi wajib, mandi sunnah dan mandi biasa.
Mandi
wajib adalah mandiyang wajib dilaksanakan ketika seseorang hendak menunaikan
shalat, tawaf, menyentuh mushaf al-Qur‟an, dan lainnya disebabkan orang
tersebut sedang dalam kondisi berhadas besar.
Jika
seseorang yang berhadas besar belum mandi wajib, maka ia dikatakan masih
berhadas besar. Tujuan mandi wajib berbeda dengan mandi mubah (mandi biasa) dan
mandi sunnah.
Mandi
wajib dilakukan untuk menghilangkan hadas besar sementara mandi biasa dilakukan
untuk membersihkan dan menyegarkan tubuh.
Adapun
mandi sunnah dilaksanakan untuk mengikuti sunnah Rasulullah seperti mandi
ketika hendak berangkat shalat Jumat, shalat Idul Fitri, shalat Idul Adha,
memasuki kota Makkah, atau setelah sadar dari pingsan.
Tata Cara Bersuci dari
Hadas Besar (Mandi Wajib)
Rukun
Mandi Wajib
1. Niat
2. Meratakan
air ke seluruh bagian tubuh
Sunnah Mandi Wajib
1. Membaca
basmalah bersamaan dengan niat mandi
2. Membersihkan
kedua telapak tangan sebelum memasukan ketempat air
3. Menghilangkan
kotoran yang ada pada badan
4. Membersihkan
kemaluan atau beristinja‟
5. Berwudu
dengan sempurna sebelum mandi
6. Mencelupkan
kedua tangan ke dalam air dan siramkan air ke akar - akar rambut kepala
7. Menyiram
air ke kepala sebanyak tiga kali dan mengguyurkannya keseluruh tubuh h.
Mendahulukan anggota badan sebelah kanan
8. Tidak
meminta tolong kepada orang lain kecuali ada uzur
Komentar
Posting Komentar