RANGKUMAN MATERI FIQIH KELAS 4 SM-1


 

RANGKUMAN MATERI FIQIH KELAS 4 SM-1


KHITAN

Pengertian Khitan Menurut Islam

Secara etimologi, kata "khitan" berasal dari bahasa Arab yang berarti "memotong". Dalam konteks Islam, khitan diartikan sebagai pemotongan sebagian atau seluruh kulup (kulup adalah kulit yang menutupi ujung penis).

Sejarah Pensyariatan Khitan

Khitan mulai disyariatkan pada masa Nabi Ibrahim as.. Kisah tentang khitan Nabi Ibrahim diriwayatkan dalam sebuah hadis yang berbunyi:


Artinya:

“Dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata: Rasulullas Saw. bersabda: Ibrahim „alaihissalam telah berkhitan dengan kapak sedangkan beliau berumur 80 tahun” HR. al-BukhariMuslim)

 

Hukum Khitan dalam Islam

Hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib sementara itu hukum khitan bagi perempuan masih diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa khitan perempuan wajib dan sebagian lagi berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya sunnah. Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. bersabda: ِ


 Artinya: “Fitrah itu ada lima: (1) khitan, (2) mencukur bulu kemaluan, (3) mencabut bulu ketiak, (4) memotong kumis; (5) memotong kuku.” (HR. al-Bukhari) Alasan Khitan dalam Islam

Dalam hadis tersebut dijelaskan tentang fitrah manusia yaitu:

1.      Khitan

2.      Mencukur bulu kemaluan

3.      Mencabut bulu ketiak

4.      Memotong kumis

5.      Memotong kuku

 

Mengapa kita harus berkhitan?

Ada beberapa alasan mengapa khitan sangat dianjurkan dalam Islam:

  • Mengikuti sunnah Rasulullah: Khitan merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Dengan melakukan khitan, seorang muslim berarti mengikuti jejak Rasulullah.
  • Membersihkan diri: Khitan dianggap sebagai salah satu cara untuk membersihkan diri dari kotoran yang dapat menempel pada kulup.
  • Tanda keimanan: Khitan juga menjadi simbol keimanan dan kepatuhan seorang muslim terhadap ajaran Islam.
  • Menjaga kebersihan: Khitan dapat membantu menjaga kebersihan organ intim dan mengurangi risiko infeksi.

 

Usia Pelaksanaan Khitan

Sebagaimana sudah dibahas di awal bahwa khitan sangat berpengaruh dalam keabsahan shalat maka khitan wajib dilakukan ketika seorang laki-laki sudah mulai diwajibkan untuk shalat.

Kapan laki-laki itu diwajibkan untuk shalat?

Jawabnya yaitu ketika anak laki-laki sudah balig.

Secara syariat tidak ada ketentuan usia untuk pelaksanaan khitan namun melihat pertimbangan di atas, para ulama membagi waktu pelaksanaan khitan dalam dua waktu, yakni:

a.       Waktu mustahab (waktu sunnah) yaitu waktu sebelum balig. Beberapa ulama berpendapat bahwa khitan sunnah dilaksanakan pada saat usia tujuh tahun namun ulama lain berpendapat bahwa usia berapapun untuk melaksanakan khitan adalah baik.

b.      Waktu wajib khitan Waktu wajib khitan yaitu pada saat anak balig karena pada saat balig itulah seorang anak mulai diwajibkan shalat. Oleh karena itu, ia harus memenuhi semua syarat[1]syarat shalat seperti suci badan, pakaian, dan tempat dari najis. Salah satu cara agar badan seorang laki-laki suci adalah dengan berkhitan

 

Hikmah Khitan

Terdapat beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari pensyariatan khitan, yaitu:

1.      Sebagai bukti ketaatan terhadap Allah Swt.

2.      Sebagai ciri pengikut Nabi Muhammad Saw. dan pelestarian syariat Nabi Ibrahim As.

3.      Menjaga kebersihan dan kesucian badan

4.      Mencegah timbulnya berbagai macam penyakit e. Menjadi ciri muslim yang baik

 

BALIGH

Siapa yang telah wajib menjalankan kewajiban agama seperti shalat dan puasa? Orang yang wajib menjalankan kewajiban agama disebut sebagai mukallaf.

Mukalaf adalah seseorang yang telah mencapai usia akil baligh dan berakal sehat, sehingga dibebani tanggung jawab atas segala perbuatannya.

Lalu apa saja syarat-syarat mukallaf?

1.      Baligh

2.      Berakal sehat

3.      Telah sampai dakwah Islam padanya

 

Tanda-Tanda Baligh

Tanda Baligh pada Laki-laki

  • Mimpi basah: Keluarnya air mani saat tidur. Ini adalah tanda yang paling umum dan kuat.
  • Keluarnya air mani: Bisa terjadi saat berhubungan seksual, onani, atau karena sebab lain.
  • Tumbuhnya rambut kemaluan: Rambut yang tumbuh lebat dan berwarna hitam di sekitar kemaluan.
  • Usia 15 tahun: Beberapa ulama berpendapat bahwa jika seseorang belum mengalami mimpi basah atau keluarnya air mani pada usia 15 tahun, maka dianggap sudah baligh.

Tanda Baligh pada Perempuan

  • Haid: Keluarnya darah dari rahim secara berkala. Ini adalah tanda yang paling jelas.
  • Tumbuhnya rambut kemaluan: Sama seperti pada laki-laki, tumbuhnya rambut kemaluan yang lebat dan berwarna hitam.
  • Usia 15 tahun: Sama seperti pada laki-laki, jika seorang perempuan belum mengalami haid pada usia 15 tahun, maka dianggap sudah baligh.

 

Haid

Pengertian Haid

Secara bahasa haid artinya aliran atau sesuatu yang mengalir.

Sedangkan secara istilah, haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena melahirkan.

Warna darah haid biasanya merah kehitaman dan agak kental.

 

Waktu terjadinya haid

Waktu minimal haid adalah sehari semalam. Umumnya haid terjadi selama 6-7 hari dan maksimal lama waktu haid adalah 15 hari 15 malam. Sementara itu, waktu minimal suci antara dua haid adalah 15 hari 15 malam.Selain itu, usia wanita yang haid minimal 9 tahun sampai ia menopause (sekitar 50 tahun).

 

Nah jadi dapat kita simpulkan bahwa istihadlah terjadi dalam kondisi:

1.      Darah keluar dalam waktu kurang dari 24 jam

2.      Darah keluar dalam waktu lebih dari 15 hari 15 malam

3.      Darah keluar sebelum 15 hari dari masa suci haid sebelumnya

 

Hal- hal yang Dilarang bagi Perempuan yang Sedang Haid Seorang wanita yang sedang haid

Adapun yang dilarang bagi perempuan yang sedang haid antar lain:

1.      Shalat

2.      Puasa. Meskipun wanita yang sedang haid dilarang puasa, namun ia diwajibkan untuk mengqadha puasa wajib yang ia tinggalkan pada hari lain.

3.      Tha waf mengelilingi Ka‟bah).

Meskipun dilarang melaksanakan tha af, namun wanita yang sedang haid diperbolehkan melaksanakan rangkaian haji yang lain seperti wukuf, sa‟i, melempar jumrah, dan lain-lain.

4.      Menyentuh mushaf dan membaca al-Qur‟an.

5.      I‟tikaf berdiam diri) di masjid

 

Mimpi Basah (Ihtilam)

Terjadinya Mimpi Basah

Mimpi basah terjadi ketika seorang laki-laki tidur kemudian saat bangun sudah mengeluarkan mani (sperma). Mimpi basah ini merupakan tanda-tanda balig bagi laki-laki. Jadi laki-laki yang sudah mengalami mimpi basah sudah mulai dibebani kewajiban agama jika ia berakal sehat dan telah sampai dakwah Islam padanya. Mimpi basah merupakan sebuah hadas besar. Orang yang masih mempunyai hadas besar disebabkan mimpi basah disebut sebagai junub.

 

Hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang junub (mengalami mimpi basah)

Hal-hal yang dilarang bagi seorang yang sedang junub hampir sama dengan hal-hal yang dilarang bagi wanita yang sedang haid. Namun berbeda dengan perempuan haid yang dilarang untuk berpuasa, seorang yang sedang dalam kondisi junub tetap boleh melaksanakan ibadah puasa. Jadi, apabila ada seseorang tidur dalam kondisi junub dan bangun setelah shubuh maka puasanya tetap sah meskipun ia belum bersuci.

Adapun hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang junub antara lain:

1.      Shalat

2.      Tha waf mengelilingi Ka‟bah)

3.      Menyentuh mushaf dan membaca al-Qur‟an

4.      I‟tikaf berdiam diri di masjid dengan tujuan niat untuk melakukan ibadah).

 

MANDI WAJIB

Hadas adalah keadaan tidak suci pada pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, tawaf dan lain sebagainya.

Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas besar dan hadas kecil.

Hadas besar adalah hadas yang dapat disucikan dengan mandi wajib sementara hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan berwudu.

Yang termasuk hadas besar contohnya yaitu:

1.      Haid

2.      Ihtilam(mimpi basah)

3.      Melahirkan (wiladah)

4.      Nifas (keluar darah sesudah melahirkan)

 

Mandi ada tiga macam yaitu : mandi wajib, mandi sunnah dan mandi biasa.

Mandi wajib adalah mandiyang wajib dilaksanakan ketika seseorang hendak menunaikan shalat, tawaf, menyentuh mushaf al-Qur‟an, dan lainnya disebabkan orang tersebut sedang dalam kondisi berhadas besar.

Jika seseorang yang berhadas besar belum mandi wajib, maka ia dikatakan masih berhadas besar. Tujuan mandi wajib berbeda dengan mandi mubah (mandi biasa) dan mandi sunnah.

Mandi wajib dilakukan untuk menghilangkan hadas besar sementara mandi biasa dilakukan untuk membersihkan dan menyegarkan tubuh.

Adapun mandi sunnah dilaksanakan untuk mengikuti sunnah Rasulullah seperti mandi ketika hendak berangkat shalat Jumat, shalat Idul Fitri, shalat Idul Adha, memasuki kota Makkah, atau setelah sadar dari pingsan.

 

Tata Cara Bersuci dari Hadas Besar (Mandi Wajib)

Rukun Mandi Wajib

1.      Niat

2.      Meratakan air ke seluruh bagian tubuh


 Sunnah Mandi Wajib

1.      Membaca basmalah bersamaan dengan niat mandi

2.      Membersihkan kedua telapak tangan sebelum memasukan ketempat air

3.      Menghilangkan kotoran yang ada pada badan

4.      Membersihkan kemaluan atau beristinja‟

5.      Berwudu dengan sempurna sebelum mandi

6.      Mencelupkan kedua tangan ke dalam air dan siramkan air ke akar - akar rambut kepala

7.      Menyiram air ke kepala sebanyak tiga kali dan mengguyurkannya keseluruh tubuh h. Mendahulukan anggota badan sebelah kanan

8.      Tidak meminta tolong kepada orang lain kecuali ada uzur

Tidak berbicara kecuali ada kebutuhan



Komentar

Postingan populer dari blog ini

FOTOSINTESIS

RANGKUMAN IPASKU _ KLS 4 SM-1