Hukum Pelaksanaan Khitan, Usia Pelaksanaan Khitan, dan Hikmah Khitan _ FIQIH 4

Hukum Pelaksanaan Khitan, Usia Pelaksanaan Khitan, dan Hikmah Khitan




D. Hukum Pelaksanaan Khitan

Hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib sementara itu hukum khitan bagi perempuan masih diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa khitan perempuan wajib dan sebagian lagi berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya sunnah.

Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. bersabda:

Dalam hadis tersebut dijelaskan tentang fitrah manusia yaitu: 
1. Khitan 
2. Mencukur bulu kemaluan 
3. Mencabut bulu ketiak 
4. Memotong kumis 
5. Memotong kuku 

Berkenaan dengan hadis di atas, selayaknya kita mengikuti petunjuk Rasulullah Saw. dalam melaksanakan syariat khitan karena setiap Sunnah Rasulullah Saw. bernilai ibadah di sisi Allah Swt..



E. Usia Pelaksanaan Khitan

Sebagaimana sudah dibahas di awal bahwa khitan sangat berpengaruh dalam keabsahan shalat maka khitan wajib dilakukan ketika seorang laki-laki sudah mulai diwajibkan untuk shalat. Kapan laki-laki itu diwajibkan untuk shalat? Jawabnya yaitu ketika anak laki-laki sudah balig. 

Secara syariat tidak ada ketentuan usia untuk pelaksanaan khitannamunmelihat pertimbangan di atas, para ulama membagi waktu pelaksanaan khitan dalam dua waktu, yakni: 

a. Waktu mustahab (waktu sunnah) 
yaitu waktu sebelum balig. Beberapa ulama berpendapat bahwa khitan sunnah dilaksanakan pada saat usia tujuh tahun namun ulama lain berpendapat bahwa usia berapapun untuk melaksanakan khitan adalah baik. 

b. Waktu wajib khitan Waktu wajib khitan 

yaitu pada saat anak balig karena pada saat balig itulah seorang anak mulai diwajibkan shalat. Oleh karena itu, ia harus memenuhi semua syaratsyarat shalat seperti suci badan, pakaian, dan tempat dari najis. Salah satu cara agar badan seorang laki-laki suci adalah dengan berkhitan.




F. Hikmah Khitan

Allah selalu mempunyai tujuan dalam mensyariatkan suatu hal. Begitu juga dengan pensyariatan khitan. 
Terdapat beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari pensyariatan khitan, yaitu: 
a. Sebagai bukti ketaatan terhadap Allah Swt. 
b. Sebagai ciri pengikut Nabi Muhammad Saw. dan pelestarian syariat Nabi Ibrahim As. 
c. Menjaga kebersihan dan kesucian badan 
d. Mencegah timbulnya berbagai macam penyakit 
e. Menjadi ciri muslim yang baik



  1. Khitan adalah membuka atau memotong kulit (kuluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki dengan tujuan agar bersih dari kotoran dan suci dari najis. 
  2. Hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib sementara khitan bagi perempuan adalah kemuliaan. 
  3. Usia pelaksanaan khitan terbagi menjadi dua yaitu:                                                                         a. Waktu mustahab (sebelum balig) b. Waktu wajib (saat balig) 
  4. Hikmah khitan antara lain: Sebagai bukti ketaatan terhadap Allah Swt., sebagai ciri pengikut Nabi Muhammad Saw. dan pelestari syariat Nabi Ibrahim as., menjaga kebersihan dan kesucian badan, serta mencegah timbulnya berbagai macam penyakit.


Sumber :Siti Nurul Anjumil Muniroh; 2020; FIQIH Kelas 4 MI; Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI; Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FOTOSINTESIS